JAKARTA - DPR akan segera meminta penjelasan dari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengaktifkan kembali
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi terdakwa
kasus dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, kalangan DPR sudah
mewacanakan akan menggalang hak angket sebagai bentuk protes kepada
pemerintah yang terkesan melindungi Ahok yang jadi terdakwa kasus
penodaan agama. Namun, hal tersebut menunggu draf usulan dan penjelasan
dari mendagri.
"Rencana memang besok ada agenda rapat terkait
pilkada, jadi sekalian dibahas soal itu. Kalau besok mendagri dan
menkumham hadir di raker pansus Pukul 13.00," ujar Anggota Komisi II
Ahmad Baidowi ketika dihubungi, Minggu 12 Februari 2017.
Dia
mengatakan, harusnya mendagri patuh terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 jo
UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah daerah Pasal 83 yang bunyinya;
'Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui
usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam paling
singkat lima tahun penjara. Kepala daerah dimaksud diberhentikan
sementara berdasarkan register perkara di pengadilan'.
"Maka dari
itu, dalam konteks Ahok harus dilihat dakwaannya dan mengenai
pemberhentian sementara, saya kira pemerintah wajib tunduk pada UU tidak
ada tafsir lain," tegasnya.
Alasan mendagri mau merujuk pada
besaran tuntutan jaksa, dinilai Baidowi belum mendapatkan sandaran dalam
UU. Terkait adanya usulan fraksi yang mengajukan hak angket. Kata
Baidowi, pihaknya akan lebih dulu mendengar penjelasan mendagri.
"PPP
dapat memahami keinginan sejumlah fraksi yang mewacanakan hak angket
dalam kasus ini. Namun demikian, kami terlebih dahulu perlu mendengarkan
penjelasan mendagri secara resmi bukan dari pernyataan di media massa.
Jika apa yang dilakukan mendagri tak sesuai UU, maka perlu langkah
lanjutan," tegasnya.
Senada dengan Baidowi, Wakil Ketua Komisi II
DPR, Ahmad Riza Patria menilai mendagri telah memberi tafsir lain
berkaitan kasus Ahok. "Alasan Mendagri dapat menjadi preseden buruk bagi
pemerintah pusat. Hal ini karena, perlakuan yang berbeda kepada Ahok
sebagai kepala daerah berstatus terdakwa," jelasnya.
Dia juga
mendukung wacana hak angket jika penjelasan mendagri mengangkat kembali
Ahok didasari hal politis. "DPR dapat menggunakan hak angket jika
pemerintah dinilai politis menanggapi kasus ini," tegasnya.
Sumber
Blogger Comment
Facebook Comment