Jakarta - Seorang pria berusia 19 tahun melukai anaknya yang
masih bayi, kemudian meninggalkan begitu saja dengan tulang rusuk yang
patah dan cedera di kepala. Dalam kesaksiannya, ia melakukan
penganiayaan tersebut karena merasa terganggu oleh telepon yang berbunyi
pada saat itu.
Dilaporkan pria tersebut telah merawat sang bayi di sebuah rumah setelah ibu bayi itu tak dapat mengasuhnya.
Dinas pelayanan sosial setempat kemudian membawa kasus ini ke
pengadilan setelah mengetahui tindak penganiayaan kepada bayi malang
itu.
Setelah melakukan penyelidikan, bayi yang berusia kurang dari dua
bulan itu benar-benar terluka. Hakim yang menangani kasus tersebut
menyimpulkan jika remaja itu menjadi tersangka atas peristiwa yang
menimpa bayi laki-laki malang itu.
Hakim Keehan mengatakan, “Dalam bulan pertama, ayah dari bayi
tersebut mendapatkan tagihan telepon lebih dari £2.400 atau sekitar Rp
40 juta. Ini merupakan pengeluaran yang sangat tinggi yang pernah
dialaminya."
Sementara itu hakim menambahkan jika pria itu tidak bisa menjalani
hari-harinya tanpa berkomunikasi dengan pacarnya karena jarak yang
memisahkan mereka.
Catatan telepon juga menunjukkan adanya aktivitas hampir di tiap jam, mulai pagi hari hingga malam.
Namun, pria itu membantah telah mencelakakan sang bayi atas berbagai
tuduhan yang menimpanya dan menyalahkan pihak yang berwajib. Tapi hakim
tetap menolak bantahan tersebut dan mengatakan jika bukti telah
menunjukkan bahwa remaja itu pelakunya.
Selengkapnya bisa kamu baca di sini.
Blogger Comment
Facebook Comment