SEOUL - LG baru saja mendapatkan kompensasi sebesar
USD168 juta (Rp2,2 triliun) berkat dimenangkannya gugatan mereka
terhadap 17 perusahaan oleh pengadilan di Amerika Serikat. Hal itu
berkaitan dengan penjualan headset LG Tone secara ilegal.
Dikutip dari CNet, Sabtu (11/2/2017), ke-17 perusahaan yang digugat LG diketahui merakit, mendistribusikan, dan memasarkan tiruan headset milik perusahaan asal Korea Selatan tersebut.
Gugatan sebenarnya telah diajukan pada tahun lalu. Saat itu, LG
meminta kompensasi senilai USD200 juta atau sekira Rp2,6 triliun. Namun,
pengadilan mengabulkan kompensasi sebanyak USD168 juta.
Setelah memenangkan di tahap meja hijau, LG mengaku bahwa
pihaknya akan terus melawan produk-produk palsu, di mana sangat
merugikan bagi produsen.
"Untuk sementara kami dapat menyatakan kemenangan dalam
pertempuran kali ini. Namun, kami akan tetap waspada," ungkap President
LG Electronics Mobile Amerika Serikat, Chang Ma.
"Kami tidak akan membiarkan mereka membuat dan menjajakan barang
palsu dan tiruan. Kami mengharapkan tindakan hukum yang agresif,"
demikian kata Chang Ma.
Sumber
Blogger Comment
Facebook Comment