KEBON SIRIH -- Sebanyak lima unit SPBU SHELL yang sempat disegel oleh
Dinas Perindustrian dan Energi (Disperiner) DKI Jakarta telah kembali
beroperasi. Kelima SPBU tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto,
Jalan S. Parman, Jalan Mampang Prapatan, Jalan Kyai Tapa dan Jalan R.
Soeprapto.
"Sejak 11 Mei lalu telah kembali beroperasi," ujar Kepala Disperiner
DKI Jakarta, Andi Baso kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (22/5).
Andi menambahkan, pengujian telah dilakukan Disperiner bersama SHELL
dan Kementerian ESDM. Pengujian tersebut dilakukan dalam rangka
perpanjangan izin usaha. "Ujinya berlangsung satu hari penuh,"
imbuhnya.
Andi menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar dalam pengukuran tangki
penyimpanan bahan bakar. SHELL, lanjut Andi, memperkenalkan sistem
baru dengan tangki pendam berdinding ganda. Sistem tersebut menggunakan
prinsip vacuum (sedot) yang umumnya tidak ditemukan pada SPBU lain di
Indonesia.
"Kebanyakan SPBU di Indonesia, terutama milik Pertamina, memakai sistem pneomatik dan hidrostatis (tekan)," imbuhnya.
Andi menyebut, pihaknya hanya menjalankan peraturan yang ada.
Terlebih, sistem tersebut belum diatur dalam Pergub Nomor 62 Tahun
2011. Oleh karena itu, kata Andi, perlu ada penyesuaian.
Sebelumnya pada 23 April lalu, kelima SPBU milik SHELL disegel oleh
Disperiner DKI Jakarta. Hal tersebut disebabkan izin usaha kelima SPBU
tersebut belum diperpanjang.
Sumber : Republika.co.id
Blogger Comment
Facebook Comment