Barang haram tersebut diamankan dari pelaku berinisial JAS (16), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara yang masih duduk di bangku SMA. JAS diamankan bersama rekan bisnisnya, AA (22) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba. Kedua pelaku diamankan, Jumat (10/3) malam dan langsung digiring ke Mapolres Pematangsiantar.
Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumah AA.
Begitu mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 113 paket sabu dengan berat 21,50 gram.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Muliadi mengatakan, kedua pelaku diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 21,50 gram, uang tunai Rp 100 ribu dan handphone untuk transaksi narkoba.
Barang Bukti |
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 113 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5a tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Blogger Comment
Facebook Comment