Jaringan Prostitusi Online Beredar Di Medan

G+

Medan - Pengungkapan jaringan prostitusi online melalui facebook yang dilakukan kepolisian pada Kamis (9/3) malam lalu berhasil mengamankan delapan orang.

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan mengatakan, dalam kasus prostitusi online ini, tiga diantara delapan orang yang diamankan petugas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga orang tersebut berinisial ORK alias Nanda, NA alias Ipen dan AA alias Akbar.

"Mereka yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mucikari dalam bisnis ini. Dari satu PSK mereka mendapat bayaran Rp.500.000 setelah dijual kepada pria hidung belang. Sedangkan lima orang lainnya hanya diperiksa sebagai saksi,” kata AKBP Maruli, Sabtu (11/3/2017).

Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, empat kotak alat kontrasepsi, uang tunai senilai Rp 1 Juta serta screenshot gambar percakapan di facebook.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kita juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia," pungkas AKBP Maruli.



Sumber : Analisadaily.com


Follow Us :

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment