Medan - Pengungkapan jaringan prostitusi online melalui facebook yang dilakukan kepolisian pada Kamis (9/3) malam lalu berhasil mengamankan delapan orang.
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan mengatakan, dalam kasus prostitusi online ini, tiga diantara delapan orang yang diamankan petugas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga orang tersebut berinisial ORK alias Nanda, NA alias Ipen dan AA alias Akbar.
"Mereka yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mucikari dalam
bisnis ini. Dari satu PSK mereka mendapat bayaran Rp.500.000 setelah
dijual kepada pria hidung belang. Sedangkan lima orang lainnya hanya
diperiksa sebagai saksi,” kata AKBP Maruli, Sabtu (11/3/2017).
Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit
ponsel, empat kotak alat kontrasepsi, uang tunai senilai Rp 1 Juta serta
screenshot gambar percakapan di facebook.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 45 ayat 1
juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 juncto
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi.
“Kita juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia," pungkas
AKBP Maruli.
Sumber : Analisadaily.com
Blogger Comment
Facebook Comment