Kasus Mantan Karutan Mako Brimob Siap Disidangkan

G+

Berita Dunia - Jakarta: Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa Dua dan delapan anggotanya telah selesai. Kesembilan anggota Polri ini menurut Budi telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Hal itu dikatakan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal (pol) Budi Waseso.

"Yang jelas semua pemeriksaan sudah selesai," ucap Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo no. 1, Jakarta, Senin (22/11).

Namun demikian, Propam masih akan melakukan rapat bersama penyidik Direktorat III Bareskrim Polri, sebelum menggelar sidang kode etik terhadap kesembilan petugas itu.

"Nanti hasil reserse dan propam dibandingkan, baru ditentukan kapan sidang kode etik," terang Budi.

Ketika ditanya apakah kesembilan anggota itu akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, Budi menyerahkan kepada pengadilan Kode Etik. "Nanti itu hasil sidang," tambah Budi.

Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto, terkait keluarnya Gayus H P Tambunan dari sel rutan hingga berpelesiran ke Bali. Selain Iwan, delapan anggotanya juga ikut diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Direktorat III Bareskrim Polri, kesembilan anggota polri itu terbukti melakukan pelanggaran dan terindikasi menerima suap dari terdakwa mafia pajak itu.

Kesembilan penjaga rutan dan pimpinannya itu telah dicopot dari tugasnya menjaga rutan, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. (MLA)

Sumber : (Liputan6.com)
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment