Satgas TKI Diisi Pejabat Kemenkumham, Kemlu dan Advokat

G+

Jakarta (DuniaNews) - Pemerintah telah membentuk Satgas TKI untuk mengadvokasi warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan anggota Satgas nantinya diisi oleh pejabat dua kementerian dan sejumlah pengacara.

"Itu terdiri dari Kemenkumham), Kemlu (Kementerian Luar Negeri) dan saya usahakan dari advokat juga ada," ujar Muhaimin usai diskusi Polemik Trijaya FM, Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (25/6/2011).

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan, Satgas akan melakukan langkah-langkah menyeluruh menangani TKI yang terancam hukuman berat di luar negeri. Ia berharap Satgas bisa langsung bertindak dengan cepat.

"Satgas ini menggantikan langkah-langkah advokasi, termasuk langkah diplomasi khusus, terhadap warga kita khususnya TKI, yang terancam terpidana hukuman mati ataupun hukuman berat lainnya. Kita akan bekerja secepat mungkin. Hari ini kontak-kontak dengan Menlu dan Kemenkumham untuk merampungkan nama-nama yang layak duduk dalam satgas. Baik kapasitas keadvokasiannya ataupun diplomasi," jelas Ketua Umum PKB ini.

Cak Imin menjelaskan pihaknya akan segera merampungkan personel Satgas TKI. "Secepatnya efektif, moga-moga Senin (27/6) nama sudah ada, kita tindaklanjuti dengan rapat," imbuhnya.




Sumber : dtk
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment