Jakarta
(DuniaNews) - Keterangan pers Presiden malam ini yang menyatakan bahwa
menaikkan harga BBM bersubsidi adalah langkah terakhir, tidaklah
menyurutkan langkah Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan uji formil dan
materil UU APBN Perubahan yang baru disahkan tanggal 31 Maret dinihari
kemarin. Karena besarnya penolakan masyarakat dan juga penolakan
sebagian anggota DPR, Pemerintah akhirnya tidak menaikkan harga BBM
bersubsidi tanggal 1 April sebagaimana direncanakan semula.
"Walaupun
tidak jadi naik tanggal 1 April, namun Pasal 7 ayat 6a UU APBN
Perubahan telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menaikkan
atau menurunkan harga eceren BBM bersubsidi kapan saja dalam kurun waktu
enam bulan, kalau kenaikan rata-rata harga produksi minyak Indonesia
mencapai angka 15 persen," kata Yusril dalam rilis yang diterima
detikcom, Sabtu (31/3/2012).
Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan
ini dinilainya tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lagipula, pasal itu memberikan kewenangan
kepada Pemerintah untuk menaikkan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan
DPR lagi.
"Ini juga menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas mantan menteri kehakiman ini.
Sebagaimana
diketahui di tahun 2003, MK pernah membatalkan salah satu pasal UU No
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyerahkan harga jual BBM
kepada mekanisme pasar, sehingga harganya naik-turun mengikuti fluktuasi
harga minyak dunia. MK menganggap pasal itu bertentangan dengan Pasal
33 UUD 1945, mengingat minyak dan gas adalah kekayaan alam yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dan berada dalam penguasaan negara.
"Jadi harga jualnya harus berada di bawah kendali Pemerintah dengan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat," paparnya.
Selain
menabrak UUD 1945, Yusril juga mengatakan bahwa Pasal 7 ayat 6 dan 6a
setelah perubahan, tidaklah memenuhi syarat-syarat formil pembentukan
sebuah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Prosedur perubahan UU
APBN tersebut, menurut Yusril, juga melanggar ketentuan, sehingga secara
formil maupun materil dapat dibatalkan oleh MK.
"Kedua ayat itu saling bertabrakan satu sama lain," tutupnya.
Sumber : detik.com
Blogger Comment
Facebook Comment