Jakarta
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa
Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Rektor Universitas Trisakti,
Jakarta Barat, Thobi Mutis. Sengketa ini terkait sengketa kepengurusan
di kampus tersebut, apakah dipegang pihak Universitas atau Yayasan.
"Menolak permohonan permohon PK," tulis penitera MA dalam websitenya, Selasa (15/5/2012).
Perkara
bernomor 575 PK/PDT/2011 ini diputus oleh ketua majelis hakim agung
Atja Sondjaja dan anggota Valerine JL Kriekhoff dan I Made Tara. Putusan
yang dipaniterai oleh Edy Pramono diputus pada 13 Januari 2012 lalu.
Seperti
diketahui, perseteruan antara Senat Universitas Trisakti, Forum
Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti telah
berlangsung selama 10 tahun. Sengketa dimulai pertengahan 2002, saat
pemilihan rektor baru.
Thobi mengubah statuta universitas yang
memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Namun, Yayasan yang
tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat
pertama.
Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta
mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Tidak terima, lantas
Thobi Mutis mengajukan kasasi.
Dalam putusan yang dibuat awal
2011 lalu, majelis kasasi menilai Yayasan Trisakti-lah sebagai pihak sah
untuk mengelola universitas. Tidak terima, Thobi melakukan upaya hukum
luar biasa dan terakhir yaitu PK. Namun usaha Thobi kali ini benar-benar
kandas.
Sumber : detik.com
Blogger Comment
Facebook Comment