MA Tolak PK Rektor Universitas Trisakti Terkait Sengketa Kepengurusan

G+

Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Rektor Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Thobi Mutis. Sengketa ini terkait sengketa kepengurusan di kampus tersebut, apakah dipegang pihak Universitas atau Yayasan.

"Menolak permohonan permohon PK," tulis penitera MA dalam websitenya, Selasa (15/5/2012).

Perkara bernomor 575 PK/PDT/2011 ini diputus oleh ketua majelis hakim agung Atja Sondjaja dan anggota Valerine JL Kriekhoff dan I Made Tara. Putusan yang dipaniterai oleh Edy Pramono diputus pada 13 Januari 2012 lalu.

Seperti diketahui, perseteruan antara Senat Universitas Trisakti, Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti telah berlangsung selama 10 tahun. Sengketa dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru.

Thobi mengubah statuta universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.

Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Tidak terima, lantas Thobi Mutis mengajukan kasasi.

Dalam putusan yang dibuat awal 2011 lalu, majelis kasasi menilai Yayasan Trisakti-lah sebagai pihak sah untuk mengelola universitas. Tidak terima, Thobi melakukan upaya hukum luar biasa dan terakhir yaitu PK. Namun usaha Thobi kali ini benar-benar kandas.

Sumber : detik.com
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment