Jakarta -
2 Tersangka kasus suap pembangunan venue Riau, Rahmat
Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) berkasnya sudah
diajukan ke pengadilan. Tidak lama lagi Eka dan Rahmat akan duduk di
kursi pesakitan.
"Dua berkas diserahkan ke pengadilan tipikor
atas nama Eka Dharma dan Rahmat untuk segera disidangkan," jelas juru
bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin
(18/6/2012).
Johan menjelaskan, tidak sampai dua pekan lagi,
kedua orang itu akan duduk di kursi terdakwa. Namun lokasi pengadilannya
akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Riau.
Seperti diketahui
dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON
Riau ini KPK sudah menjerat 6 tersangka, di antaranya Rahmat Syahputra
(PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan mantan Kadispora Lukman
Abbas, ketiganya disangka selaku pemberi suap senilai Rp 900 juta.
Tiga
tersangka lain yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar),
M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN).
Ketiganya disangka sebagai penerima suap.
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment