Dunianews - Jakarta,
Panwaslu mengaku sudah menerima semua surat tembusan
terkait izin cuti kampanye dari semua cagub yang masih memegang jabatan.
Dari semua surat yang masuk, tercatat Fauzi Bowo (Foke) hanya
mengajukan cuti selama 4 hari dan Alex Noerdin 14 hari. Sedangkan untuk
Jokowi, Ketua Panwaslu, Ramdansyah, mengaku belum tahu pasti karena baru
saja menerima suratnya.
"Panwaslu sudah terima semua surat tembusan izin cuti dari Fauzi Bowo dan Alex Noerdin ke Mendagri. Kemudian untuk Jokowi juga sudah yang ditembuskan ke Gubernur Jawa Tengah," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/6/2012).
Ramdansyah mengatakan surat tembusan izin cuti yang pertama kali masuk ke Panwaslu yaitu dari Alex Noerdin, disusul dari Foke dan barulah pada Selasa (19/6) masuk surat tembusan dari Jokowi.
"Yang pertama masuk itu Alex Noerdin, kemudian dari Fauzi Bowo dan baru hari Selasa masuk dari Jokowi," jelasnya.
Ramdansyah menjelaskan berdasarkan surat tembusan izin cuti tersebut, Foke mengajukan cuti selama empat hari. Alex Noerdin, yang masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan, mengajukan cuti selama 14 hari, sesuai jadwal masa kampanye. Sedangkan untuk Jokowi, Ramdansyah belum bisa memberikan keterangan izin cutinya karena berkasnya baru saja diterima Panwaslu.
"Untuk Jokowi belum tahu pasti dia mengajukan izin cuti berapa hari, karena berkasnya baru kita terima. Tapi yang jelas tadi sudah kita terima dengan tembusan ke Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.
Berdasarkan surat izin cuti tersebut, maka Panwaslu membuat batasan bagi seorang cagub untuk berkampanye. "Jadi kalau hanya ajukan cuti empat hari, calon itu hanya boleh berkampanye empat hari saja. Sedangkan sisanya, meski masih dalam masa kampanye, tidak boleh hadir, hanya tim suksesnya saja yang kampanye," imbuhnya.
"Panwaslu sudah terima semua surat tembusan izin cuti dari Fauzi Bowo dan Alex Noerdin ke Mendagri. Kemudian untuk Jokowi juga sudah yang ditembuskan ke Gubernur Jawa Tengah," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/6/2012).
Ramdansyah mengatakan surat tembusan izin cuti yang pertama kali masuk ke Panwaslu yaitu dari Alex Noerdin, disusul dari Foke dan barulah pada Selasa (19/6) masuk surat tembusan dari Jokowi.
"Yang pertama masuk itu Alex Noerdin, kemudian dari Fauzi Bowo dan baru hari Selasa masuk dari Jokowi," jelasnya.
Ramdansyah menjelaskan berdasarkan surat tembusan izin cuti tersebut, Foke mengajukan cuti selama empat hari. Alex Noerdin, yang masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan, mengajukan cuti selama 14 hari, sesuai jadwal masa kampanye. Sedangkan untuk Jokowi, Ramdansyah belum bisa memberikan keterangan izin cutinya karena berkasnya baru saja diterima Panwaslu.
"Untuk Jokowi belum tahu pasti dia mengajukan izin cuti berapa hari, karena berkasnya baru kita terima. Tapi yang jelas tadi sudah kita terima dengan tembusan ke Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.
Berdasarkan surat izin cuti tersebut, maka Panwaslu membuat batasan bagi seorang cagub untuk berkampanye. "Jadi kalau hanya ajukan cuti empat hari, calon itu hanya boleh berkampanye empat hari saja. Sedangkan sisanya, meski masih dalam masa kampanye, tidak boleh hadir, hanya tim suksesnya saja yang kampanye," imbuhnya.
Sumber : detik.com
Blogger Comment
Facebook Comment