Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menurunkan batas maksimum capping bunga kartu kredit sebesar 70 basis poin (bps). Bunga kartu kredit akan diturunkan dari 2,95% ke level 2,25%.
Penurunan bunga kartu kredit dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang melakukan transaksi non tunai.
"Semakin
besarnya volume kartu kredit dengan harga yang lebih murah dari 2,95%
menjadi 2,25% tentunya akan menjadi penarik buat masyarkat untuk
menjadikan kartu kredit sebagai alat pembayaran," jelas Direktur
Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Enny V
Panggabean di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat
(16/12/2016).
BI sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh bank
di Indonesia untuk menurunkan batas atas bunga kartu kredit ke level
2,25%. Sehingga bank juga bisa mengatur bisnis kartu kredit mereka
sebelum penurunan bunga kartu kredit ditetapkan secara resmi oleh BI.
"Bunga kartu kredit sudah kita sosialisasikan. Sudah disampaikan kepada bank-bank untuk lakukan adjustment terhadap
bisnis mereka supaya masyarakat lebih murah menggunakan kartu kredit.
Bank harus atur struktur internal mereka karena di situ ada cost yang
harus diatur," jelas Enny.
Peraturan BI (PBI) mengenai penurunan bunga kartu kredit ke level 2,25% akan dikeluarkan pada Januari 2017 mendatang.
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment