Maraknya Penyelundupan Daging Celeng, Waspada!

G+

JAKARTA - Petugas Karantina Pertanian bersama Kepolisan mengamankan 3.000 kg daging celeng atau babi hutan di Pelabuhan Panjang, Lampung, Kamis (9/3/2017).

Daging celeng tesebut diamankan dari truk dengan nomor polisi BE 9877 LI yang sedang mengantre masuk kapal roro tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Menurut pengakuan sopir truk, daging babi hutan tersebut berasal dari Jambi dan akan dibawa dengan tujuan Tanjung Priok," seperti dikutip dari siaran pers Badan Karantina Pertanian, Sabtu (11/3/2017).
Di dalam manifest kapal, truk tersebut memuat semangka. Namun saat diperiksa petugas ternyata isinya daging celeng.

Selain tidak dilaporkan ke Badan Karantina Pertanian setempat, daging celeng itu tidak dilengkapi dokumen apapun. Bahkan alat angkut tidak disertai pendingin.

"Alat angkut tersebut tidak memenuhi standar kesehatan," tulis Badan Karantina Pertanian.
Saat ini, sopir, kernet dan barang bukti masih diamankan Badan Karantina Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sopir dan kernet dinilai melanggar Pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.


Sumber : Tribun Medan
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment