Pemerintah Kejar Pajak Toko Online Kelas Teri Hingga Kelas Raksasa

G+

Jakarta - Pemerintah hingga saat ini belum menyentuh secara penuh pajak pada transaksi jual beli secara online atau e-commerce. Pemerintah, sampai saat ini masih melakukan kajian untuk menetapkan cara yang tepat mengejar potensi pajak perdagangan online.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menjelaskan toko online yang nantinya disasar seharusnya dari yang sangat kecil atau kelas teri hingga yang paling besar. Misalnya untuk market place beserta para penjual di dalam market place itu sendiri.

"Yang jualan di market place mereka belum (tersentuh)," kata Prastowo kepada detikFinance, Rabu (23/8/2017).


Selanjutnya adalah menyasar transaksi jual beli di media sosial seperti instagram, facebook dan lainnya. Begitu juga dengan toko online yang berada di negara lain, pemerintah harus mampu untuk mengejarnya. "Iya tercakup di dalamnya," imbuhnya

Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengakui memang, terdapat permasalahan yang akan didapati pemerintah dalam memajaki transaksi online.

"Permasalahannya adalah bagaimana DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dapat meverifikasi data transaksi pelaku usaha e-commerce. Hal itu merupakan penyebab utama rendahnya penerimaan dari transaksi e-commerce di ranah domestik," kata Darussalam saat dihubungi detikFinance.

Darussalam menyebutkan, pemungutan pajak untuk e-commerce sangat bergantung atau mengandalkan kepatuhan dari para pelaku usahanya sendiri. Sebab, pelaku usaha online masih punya kesempatan besar untuk menghidar dari pemungutan pajak dibandingkan dengan pelaku usaha offline.

"Karena DJP tidak memiliki data yang andal untuk meverifikasi kebenaran jumlah transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha e-commerce," ungkap dia.

Belum lagi, lanjut dia, transaksi perdagangan online ini juga berlaku tidak hanya bagi pelaku usaha domestik, melainkan mancanegara.

Menurut Darussalam, untuk transaksi jual beli online antara negara, pemerintah perlu membuat terobosan untuk memajaki transaksi tersebut. Sebab, belum adanya ketetapan skema pengenaan pajak e-commerce lantaran pemerintah terkendala aturan tax treaty untuk memajaki cross border e-commerce.

"Terobosan pemerintah, misalnya, menerapkan aturan pungutan atas setiap pembayaran online advertising ke luar negeri. Atau pemerintah dapat berkerjasama dengan institusi keuangan dalam hal mengawasi pembayaran ke luar negeri terkait cross border e-commerce," tukas dia.



Sumber : detik

Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment