Dituntut 30 Bulan Penjara karena Mencuri Ikan, Warga Myanmar Menangis

G+




Dunianews.Net, Medan - Ko Kya See, warga negara Myanmar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan dengan 30 bulan penjara gara-gara mencuri ikan di perairan Indonesia, tepatnya di kawasan Selat Malaka, Kamis (13/3/2016).

Terkait :
Taman Bunga Nasional Seperti Di Eropa 

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 30 bulan penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan karena melanggar Pasal 92 UU tentang perikanan umum," kata jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Farhen di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa terlihat menangis. Lewat penerjemahnya, dia memohon hakim meringankan hukumannya sebab harus menghidupi anak-anaknya yang masih kecil.
Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan vonis terdakwa.
Usai persidangan, jaksa mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang lengkap.
"Selain hukuman badan dan denda, kapal terdakwa yang berbendera Malaysia dirampas dan dimusnahkan. Hasil tangkapan ikannya sebesar Rp 2 juta pun dirampas untuk negara," pungkas jaksa.

Sumber : Kompas.com
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment