Qualcomm Didenda Rp 11 Triliun di Kandang Samsung

G+


Jakarta - Qualcomm kena denda lumayan besar di kandang Samsung, Korea Selatan. Regulator antitrust di negara itu menjatuhkan sanksi sebesar USD 854 juta atau di kisaran Rp 11,4 triliun pada raksasa pembuat chip asal Amerika Serikat tersebut.

Dikutip detikINET dari Reuters, Rabu (28/12/2016), Korea Fair Trade Commission (KTFC) menilai Qualcomm melakukan praktik bisnis yang tidak fair dalam hal lisensi paten dan penjualan chip modem. Qualcomm memastikan akan mengajukan banding.

Menurut KTFC, Qualcomm menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dan memaksa produsen handset membayar royalti untuk paten yang tidak penting sebagai bagian dari penjualan chip modemnya. Denda USD 854 juta itu adalah yang terbesar di Korsel.

Disebutkan pula jika Qualcomm menganggu iklim kompetisi dengan menolak memberikan atau membatasi paten standarnya di modem chip kepada rival sesama pembuat chip seperti Intel, Samsung dan MediaTek.

Dalam pernyataannya, Qualcomm menyatakan akan mengajukan banding ke Seoul High Court. Mereka juga akan mengajukan keberatan soal jumlah denda dan metode dalam mengkalkulasikannya.

"Qualcomm dengan tegas tidak setuju dengan keputusan yang diumumkan oleh KTFC," demikian pernyataan Qualcomm yang terkenal dengan prosesor Snapdragon di smartphone itu.

Bukan di Korsel saja Qualcomm tersandung kasus semacam ini. Pada Februari 2015, Qualcomm juga harus membayar denda sejumlah USD 975 juta di China.



Sumber : detik



Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment