Jakarta - Polisi akhirnya menangkap pelaku yang membawa bendera RI bertuliskan Arab. Pelaku ditangkap di Pasar Minggu, Jaksel.
"Tadi
malam kita sudah mengamankan satu orang laki-laki ya di Pasar Minggu.
Yang bersangkutan berinisial NF," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
Jumat (20/1/2017).
Polisi mengamankan bendera berlafaz 'Laa
Illaha Illallah' dan gambar pedang di bawahnya, juga motor yang
digunakan pelaku pada saat aksi demo. Saat ini NF masih diperiksa
polisi.
"Nanti kita kenakan Pasal 26 UU No 24 tahun 2009 tentang lambang negara, ancamannya 5 tahun," ungkap Argo.
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment