Jakarta - Suami perempuan berinisial FY mencabut laporan dugaan
perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie bersama FY. Menyambut
pencabutan laporan itu, Polda Kalimantan Tengah akan menghentikan proses
hukum terhadap Yantenglie. Istri Yantenglie menanggapi.
"Kita
sangat menghargai proses hukum, tapi kalau ada jalan untuk diselesaikan
secara kekeluargaan, itu lebih baik," kata istri Yantenglie bernama
Endang Susilawatie saat berbincang dengan detikcom, Jumat (20/1/2017).
Endang
yang juga Wakil Ketua I DPRD Katingan ini justru menyarankan jalan
keluar dari perkara ini tanpa harus melewati proses hukum. Dia membuka
diri bila suami FY ingin menyelesaikan kasus ini dengan cara
kekeluargaan.
Namun Endang juga tak akan memaksa suami FY untuk menyelesaikan perkara
dengan cara kekeluargaan. "Itu semua kita serahkan untuk yang
bersangkutan," kata Endang.
Skandal perselingkuhan Yantenglie
dengan perempuan berinisial FY ini terbongkar dari kecurigaan suami FY,
yang merupakan seorang polisi. Suami FY, yang baru pulang bertugas dari
Sampit, pada Kamis (5/1) sekitar pukul 00.00 WIB tidak mendapati FY di
rumah.
Endang sendiri bisa memaklumi ulah suaminya itu. "Jangan
pernah marah dengan suami kita karena seribu kesalahan suami kepada
istri maka seorang istri wajib memaafkan seribu satu maaf untuk suami,"
kata Endang
Surat pencabutan laporan pengaduan dari suami FY itu diterima Polda
Kalteng pada Senin (16/1) sore lalu. Pencabutan seperti itu adalah hak
dari si pelapor. Kasus perzinaan ini termasuk delik aduan absolut.
"Karena
ini aduan absolut, karena memang sudah ada aduan yang dicabut oleh
pihak yang dirugikan, jadi nanti kan itu penyidikannya akan dihentikan.
Tapi kan itu belum dihentikan sekarang karena permasalahannya berkas
perkara sudah kita limpahkan ke kejaksaan tuh, udah tahap 1," kata Kabid
Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada detikcom, Kamis
(19/1/2017).
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment