Polisi: Bupati Katingan Tahu FY Bersuami dan Ada Surat Perjanjian

G+

Palangkaraya - Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie mengaku sudah menikah siri dengan FY. Atas dasar itu, Yantenglie menyebut bisa berhubungan dengan FY kapan saja.

"Karena sudah merasa cocok, akhirnya mereka melakukan nikah siri. Karena sudah merasa suami-istri, dia merasa berhak kapan saja melakukan hubungan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Gusde Wardana kepada detikcom, Jumat (13/1/2017).

Menurut Gusde, Yantenglie mengaku mengenal FY sejak tahun 2010 saat FY pindah dari Palangkaraya ke Katingan. "Tetapi baru intensnya awal tahun kemarin," sebut Gusde.

Dari awal perkenalan itu, Yantenglie dengan FY menjalin hubungan hingga setahun terakhir. Hingga akhirnya perselingkuhan Yantenglie dengan FY terungkap saat suami FY, Aipda S, mencari FY.

Baca Juga : Bupati Katingan dan FY Sudah Berhubungan Sekitar Satu Tahun

Gusde menyebut Yantenglie menyadari FY sudah bersuami. Tapi Yantenglie tetap berhubungan dengan FY hingga akhirnya menikah siri.

"Sudah tahu punya suami karena wanita ini pernah menunjukkan surat keterangan bahwa mereka tidak akan saling gugat kalau sudah duluan nikah. Tetapi itu baru pengakuan," sebut Gusde.

Yantenglie dan FY ditetapkan sebagai tersangka perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Keduanya tidak ditahan, melainkan dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Baca Juga : Keharmonisan Bupati Katingan dan Istri Sebelum Terpergok Selingkuh



Sumber : detik

Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment