Palangkaraya - Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad
Yantenglie mengaku sudah menikah siri dengan FY. Atas dasar itu,
Yantenglie menyebut bisa berhubungan dengan FY kapan saja.
"Karena
sudah merasa cocok, akhirnya mereka melakukan nikah siri. Karena sudah
merasa suami-istri, dia merasa berhak kapan saja melakukan hubungan,"
ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Gusde Wardana
kepada detikcom, Jumat (13/1/2017).
Menurut
Gusde, Yantenglie mengaku mengenal FY sejak tahun 2010 saat FY pindah
dari Palangkaraya ke Katingan. "Tetapi baru intensnya awal tahun
kemarin," sebut Gusde.
Dari awal perkenalan itu, Yantenglie
dengan FY menjalin hubungan hingga setahun terakhir. Hingga akhirnya
perselingkuhan Yantenglie dengan FY terungkap saat suami FY, Aipda S,
mencari FY.
Baca Juga : Bupati Katingan dan FY Sudah Berhubungan Sekitar Satu Tahun
Gusde menyebut Yantenglie menyadari FY sudah bersuami. Tapi Yantenglie tetap berhubungan dengan FY hingga akhirnya menikah siri.
"Sudah
tahu punya suami karena wanita ini pernah menunjukkan surat keterangan
bahwa mereka tidak akan saling gugat kalau sudah duluan nikah. Tetapi
itu baru pengakuan," sebut Gusde.
Yantenglie dan FY ditetapkan
sebagai tersangka perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP
dengan ancaman 9 bulan penjara. Keduanya tidak ditahan, melainkan
dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Baca Juga : Keharmonisan Bupati Katingan dan Istri Sebelum Terpergok Selingkuh
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment