Freeport Tegaskan Bakal Seret Pemerintah ke Arbitrase

G+

JAKA - PT Freeport Indonesia menegaskan bakal menempuh jalur arbitrase internasional, jika tidak kunjung menemui titik temu dengan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang mengharuskan Freeport mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jika ingin mendapatkan izin ekspor konsentrat. Arbitrase akan diajukan jika dalam 120 hari ke depan tidak ada titik temu mengenai permasalahan tersebut.

President dan CEO Freeport-McMoran Inc Richard C Adkerson mengatakan, saat ini Freeport masih akan berunding dengan pemerintah. Raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) ini menegaskan bahwa mereka tidak akan melepaskan kontrak karya (KK) demi mendapatkan izin ekspor konsentrat.

"‎Jadi kita sekarang masih tetap berunding dengan pemerintah, dimana pemerintah tetap akan melepaskan KK kita. Posisi Freeport tidak bisa melepaskan kontrak kita, jadi sekarang kita menunggu," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Sejak Freeport dilarang ekspor mulai 12 Januari 2017 lalu, ‎kata dia, smelter Freeport di Gresik sudah tidak beroperasi. Freeport juga telah menutup kegiatan operasinya di tambang Grasberg karena sudah tidak ada tempat untuk menyimpan konsentrat yang diproduksi. "Kita tidak bisa menghasilkan produk yang tidak bisa kita jual. Kita harapkan kita segera mendapatkan jalan keluar," imbuh dia.

Richard menegaskan, pihaknya saat ini dalam posisi tidak bisa menerima IUPK yang diterbitkan pemerintah, apabila harus melepaskan KK. Sebab, IUPK dipandang tidak memberikan kepastian fiskal dan hukum kepada Freeport.

"Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan itu dengan pemerintah, maka Freeport bisa melaksanakan hak nya untuk menyelesaikan dispute itu. Jadi hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase, tapi kita memulai proses untuk melakukan arbitrase‎," tandasnya. 


Sumber

Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment