JAKA - PT Freeport Indonesia menegaskan bakal menempuh
jalur arbitrase internasional, jika tidak kunjung menemui titik temu
dengan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang
mengharuskan Freeport mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin
usaha pertambangan khusus (IUPK) jika ingin mendapatkan izin ekspor
konsentrat. Arbitrase akan diajukan jika dalam 120 hari ke depan tidak
ada titik temu mengenai permasalahan tersebut.
President dan CEO Freeport-McMoran Inc Richard C Adkerson mengatakan,
saat ini Freeport masih akan berunding dengan pemerintah. Raksasa
tambang asal Amerika Serikat (AS) ini menegaskan bahwa mereka tidak akan
melepaskan kontrak karya (KK) demi mendapatkan izin ekspor konsentrat.
"Jadi
kita sekarang masih tetap berunding dengan pemerintah, dimana
pemerintah tetap akan melepaskan KK kita. Posisi Freeport tidak bisa
melepaskan kontrak kita, jadi sekarang kita menunggu," katanya dalam
konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Sejak Freeport dilarang ekspor mulai 12 Januari 2017 lalu, kata dia,
smelter Freeport di Gresik sudah tidak beroperasi. Freeport juga telah
menutup kegiatan operasinya di tambang Grasberg karena sudah tidak ada
tempat untuk menyimpan konsentrat yang diproduksi. "Kita tidak bisa
menghasilkan produk yang tidak bisa kita jual. Kita harapkan kita segera
mendapatkan jalan keluar," imbuh dia.
Richard menegaskan,
pihaknya saat ini dalam posisi tidak bisa menerima IUPK yang diterbitkan
pemerintah, apabila harus melepaskan KK. Sebab, IUPK dipandang tidak
memberikan kepastian fiskal dan hukum kepada Freeport.
"Jika
tidak dapat menyelesaikan perbedaan itu dengan pemerintah, maka Freeport
bisa melaksanakan hak nya untuk menyelesaikan dispute itu. Jadi hari
ini Freeport tidak melaporkan arbitrase, tapi kita memulai proses untuk
melakukan arbitrase," tandasnya.
Sumber
Blogger Comment
Facebook Comment