JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, pekerja informal seperti pedagang dapat mencicil rumah Rp800
ribu/bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hasil kerja sama PUPR dengan
bank.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan
Kementerian PUPR, Maurin Sitorus menjelaskan, program bagi masyarakat
menengah ke bawah ini harus tepat sasaran. Rumah yang dibeli tidak boleh
dibiarkan kosong alias harus ditempati.
"Syarat utamanya mereka
belum punya rumah, penghasilan gaji pokok maksimal Rp4 juta. Rumah itu
harus ditempati, tidak boleh dibiarkan kosong," ujarnya di Jakarta,
Sabtu (11/2/2017).
Dia mengatakan, pemerintah memberikan
apresiasi terhadap PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN sebagai
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendukung program ini. Bank BTN
dinilainya konsisten dalam memberikan pembiayaan perumahan bagi
masyarakat.
"Pemerintah sangat mengapresiasi kepada Bank BTN yang
merupakan bank BUMN. Komitmennya luar biasa untuk mendukung program
pemerintah di bidang perumahan. Luar biasa. Mereka sangat konsisten,"
imbuhnya.
Sementara untuk skema pembayaran, lanjut Maurin, sama
dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasa. Hanya nanti ada syarat
khusus, yaitu masyarakat diminta untuk menabung antara enam bulan sampai
satu tahun untuk melihat pola penghasilan mereka.
"Biasanya kan
cicilan 35% dari total gaji. Sementara kalau DP-nya nol berarti
cicilannya besar. Misal, harga rumah Rp100 juta, DP nol, bunga 5%.
Berarti wajib bayar Rp5 juta/bulan," tandasnya.
Sumber
Blogger Comment
Facebook Comment