JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan,
pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan komisi III DPR mengenai
tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) komisi III pada 22
Februari 2017.
Fadli Zon menjelaskan isi surat tersebut bahwa
komisi III telah mengadakan RDPU pada 21 Februari dengan perwakilan dari
Front Umat Islam (FUI), Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi),
Keluarga Alumni HMI (KAHMI), PP Aisyiah, Aliansi Ulama Madura, dan
lain-lain.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini
mengatakan, ada empat poin yang dihasilkan dalam RDPU tersebut.
Pertama, meminta pemerintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk
memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang (UU)
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)," kata Fadli Zon
dalam siaran pers, Senin (27/2/2017).
Kedua kata Fadli, meminta
penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap para ulama. Sedangkan
poin ketiga, meminta untuk tidak ada lagi penangkapan dan atau tindakan
represif terhadap para mahasiswa.
"Keempat, meminta kepada pemerintah agar senantiasa menegakkan hukum dan keadilan," ucapnya.
Dalam
surat itu Fadli mengungkapkan, pimpinan komisi III meminta kepada
pimpinan DPR agar dapat meneruskan hasil RDPU kepada Presiden Joko
Widodo (Jokowi), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kapolri.
"Untuk diindaklanjuti sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Sumber
Blogger Comment
Facebook Comment