Pimpinan DPR Telah Terima Surat Terkait Pemberhentian Ahok

G+

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan komisi III DPR mengenai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) komisi III pada 22 Februari 2017.

Fadli Zon menjelaskan isi surat tersebut bahwa komisi III telah mengadakan RDPU pada 21 Februari dengan perwakilan dari Front Umat Islam (FUI), Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi), Keluarga Alumni HMI (KAHMI), PP Aisyiah, Aliansi Ulama Madura, dan lain-lain.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengatakan, ada empat poin yang dihasilkan dalam RDPU tersebut. Pertama, meminta pemerintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)," kata Fadli Zon dalam siaran pers, Senin (27/2/2017).

Kedua kata Fadli, meminta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap para ulama. Sedangkan poin ketiga, meminta untuk tidak ada lagi penangkapan dan atau tindakan represif terhadap para mahasiswa.

"Keempat, meminta kepada pemerintah agar senantiasa menegakkan hukum dan keadilan," ucapnya.

Dalam surat itu Fadli mengungkapkan, pimpinan komisi III meminta kepada pimpinan DPR agar dapat meneruskan hasil RDPU kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kapolri.

"Untuk diindaklanjuti sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.


Sumber

Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment