KARANGANYAR - Muhammad Samsul, 26, warga Malang,
ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak
di bawah umur. Korban, LES, 14, pelajar kelas 2 SMP, terbujuk rayuan
dan janji Samsul hendak menikahinya.
Keterangan yang diperoleh dari kepolisian, perkenalan keduanya
bermula dari media sosial, Facebook. Keduanya memutuskan berpacaran
meskipun belum pernah bertatap muka. Selama berpacaran selama delapan
bulan, pelaku mengaku sempat mengutarakan niat hendak menikahi korban.
Dua sejoli itu berjanji bertemu. Pelaku membujuk korban yang
merupakan warga Kecamatan Tasikmadu datang ke indekosnya di Malang. Itu
menjadi syarat dari tersangka agar dapat menikahi LES. Samsul memberikan
arahan jalan menuju Malang.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan korban
berangkat ke Malang menggunakan kereta api. Tersangka menjemput korban
di Stasiun Panjen, Malang. Selanjutnya, korban dibawa ke indekos
tersangka.
Di tempat itulah, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali selama empat hari.
“Sebelum meninggalkan rumah, korban sempat pamit kepada orang tua.
Dia menulis surat. Pamit akan pergi dan mengatakan bahwa dia akan
baik-baik saja. Orang tuanya tidak percaya dan melaporkan kejadian itu,”
kata Ade saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kamis (9/3/2017).
Menurut Kapolres, kasus itu ditangani Unit PPA Satuan Reskrim Polres
Karanganyar. “Korban mendapat pendampingan psikolog untuk memulihkan
kondisi mental. Anggota menangkap pelaku di indekos. Pelaku sudah
mengakui perbuatannya,” ujar dia.
Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Polisi juga menggunakan Pasal 287 ayat (1) KUHP atau
Pasal 332 KUHP. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan
paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Samsul mengaku sudah menikah dan memiliki dua anak.
Dia mengakui berpacaran dengan korban. Keduanya kali pertama bertemu
saat korban datang ke Malang.
Sumber : Harian Jogja
Blogger Comment
Facebook Comment