Ini Tanggapan BI Atas Gugatan Mantan Karyawannya Sebesar Rp 1,005 Triliun

G+

Jakarta - Mantan karyawan Bank Indonesia (BI), Ramlan menggugat bank sentral itu sebesar Rp 1,005 triliun ke PN Jakpus. Ramlan dipecat tanpa alasan yang jelas dengan disiksa terlebih dahulu pada masa Orde Baru.

"Karena sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada baiknya kita ikuti saja proses hukum yang berjalan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah IX Sumatera Utara (Aceh), Difi A Djohansyah, seperti dikutip dari Majalah Detik, Selasa (15/4/2014).

Ramlan bekerja sebagai kasis di BI cabang Medan dari 1970-1984. Lalu dia dipecat atas tuduhan pencurian yang tidak pernah terbukti hingga sekarang. Usai dipecat, Ramlan hidupnya terlunta-lunta. Ayah 4 anak ini meninggal dunia pada 15 Februari 2014 lalu. Gugatan pun diwakilkan keempat anaknya, Adi Asmara, Erlan Prayatna, Roma Indra dan Rimu Praja.

"Saya sendiri masih pelajari berkasnya karena masalah ini sudah terjadi lama sekali," ujar Difi.

Ramlan menggugat kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar. Hal ini dihitung dari uang gaji dan uang pensiun yang seharusnya didapat. Untuk kerugian immateril, Ramlan menggugat BI sebesar Rp 1 triliun.

"Soal nilai gugatan itu, bukanlah yang utama. Tetapi nama baik ayah saya dan hak-haknya. Kami menjadi susah karena fitnah itu," kata Bobi.

Tulisan selengkapnya bisa dibaca GRATIS di edisi terbaru Majalah Detik (edisi 124, 14 April 2014). Edisi ini mengupas tuntas “Jokowi Setengah Hebat”. Juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik, seperti rubrik Nasional “Antara Banteng, Garuda, dan Beringin”, Internasional “Antara Obama, Modi, dan Gandhi”, Ekonomi “Bandara Jarang Untung”, Gaya Hidup “Medis Vs Herbal, Efektif Mana?”, rubrik Seni Hiburan dan review Film “Jalanan”, serta masih banyak artikel menarik lainnya.

Sumber : detikcom
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment