Jakarta - Mantan karyawan Bank Indonesia (BI), Ramlan
menggugat bank sentral itu sebesar Rp 1,005 triliun ke PN Jakpus. Ramlan
dipecat tanpa alasan yang jelas dengan disiksa terlebih dahulu pada
masa Orde Baru.
"Karena sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, ada baiknya kita ikuti saja proses hukum yang berjalan,"
kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah IX Sumatera Utara
(Aceh), Difi A Djohansyah, seperti dikutip dari Majalah Detik, Selasa
(15/4/2014).
Ramlan bekerja sebagai kasis di BI cabang Medan dari
1970-1984. Lalu dia dipecat atas tuduhan pencurian yang tidak pernah
terbukti hingga sekarang. Usai dipecat, Ramlan hidupnya terlunta-lunta.
Ayah 4 anak ini meninggal dunia pada 15 Februari 2014 lalu. Gugatan pun
diwakilkan keempat anaknya, Adi Asmara, Erlan Prayatna, Roma Indra dan
Rimu Praja.
"Saya sendiri masih pelajari berkasnya karena masalah ini sudah terjadi lama sekali," ujar Difi.
Ramlan
menggugat kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar. Hal ini dihitung dari
uang gaji dan uang pensiun yang seharusnya didapat. Untuk kerugian
immateril, Ramlan menggugat BI sebesar Rp 1 triliun.
"Soal nilai
gugatan itu, bukanlah yang utama. Tetapi nama baik ayah saya dan
hak-haknya. Kami menjadi susah karena fitnah itu," kata Bobi.
Tulisan
selengkapnya bisa dibaca GRATIS di edisi terbaru Majalah Detik (edisi
124, 14 April 2014). Edisi ini mengupas tuntas “Jokowi Setengah Hebat”.
Juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik, seperti rubrik
Nasional “Antara Banteng, Garuda, dan Beringin”, Internasional “Antara
Obama, Modi, dan Gandhi”, Ekonomi “Bandara Jarang Untung”, Gaya Hidup
“Medis Vs Herbal, Efektif Mana?”, rubrik Seni Hiburan dan review Film
“Jalanan”, serta masih banyak artikel menarik lainnya.
Sumber : detikcom
Blogger Comment
Facebook Comment