Jakarta - Blok Offshore North West Java (ONWJ) akhirnya secara
resmi dikelola oleh PT Pertamina (Persero) lewat anak usahanya, PT
Pertamina Hulu Energi (PHE). Kontrak blok yang berada di Laut Jawa itu
sendiri, jadi kontrak pengelolaan wilayah kerja pertama yang menggunakan
skema bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) skema gross split menggantikan skema bagi hasil sebelumnya dengan cost recovery.
"Ini kontrak bagi hasil pemerintah dan kontraktor yang pertama kali pakai gross split. Sebenarnya kalau perpanjangan kontrak, K3S (Kontraktor Kontrak Kerjasama) dapat memilih mau pakai bagi hasil gross split atau cost recovery.
Tapi ini kan pengakhiran kontrak, bukan perpanjangan," kata Jonan saat
penandatanganan pengelolaan Blok ONWJ Pertamina dan SKK Migas di
Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Dijelaskannya, bagi hasil gross split
di blok tersebut disepakati untuk minyak bagian pemerintah sebesar
42,5% dan porsi kontraktor sebesar 57,5%. Sementara untuk bagi hasil
gasnya ditetapkan bagian pemerintah 37,5% dan porsi kontraktor 52,6%.
Menurut Jonan, dengan skema gross split
yang baru itu, porsi pemerintah memang turun siginifikan. Jika mengacu
kontrak dengan skema lama, bagi hasil dilakukan setelah dikurangi cost recovery. Besaran porsi negara di blok tersebut yakni 80% untuk minyak dan 70% untuk gas.
"Memang ada banyak pertanyaan kalau pakai gross split
kewenangan negara berkurang, tapi dengan skema baru biaya jadi tanggung
jawab kontraktor. Jadi tidak ada lagi kontraktor bebani APBN,
pemerintah hanya terima bersih, dibaginya di atas," ujar Jonan.
Sebagai
informasi, sebelum diserahkan sepenuhnya ke Pertamina, Blok ONWJ
dikelola oleh PHE dengan partisipasi sebesar 58,8%, PT Energi Mega
Persada (EMP) 36,72%, dan Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company
(Kufpec) sebesar 5%.
PSC ONWJ sendiri berlaku sejak 19 Januari
1997 dan selesai pada tanggal 18 Januari 2017. Blok tersebut memiliki
kandungan minyak atau reserve in place sebesar 309,8 juta barel, dan
kandungan gas sebanyak 114,9 miliar kaki kubik (bcf).
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment