Jakarta - Pemerintahan tiap negara punya aturan yang
berbeda untuk aplikasi-aplikasi yang tersedia untuk smartphone. Jika
sebuah aplikasi dianggap melanggar, tentu akan diblokir di negara
tersebut.
Dan WhatsApp ternyata jadi aplikasi yang paling banyak
diblokir dalam hal ini. Tercatat ada 12 negara yang melarang kehadiran
layanan pengiriman pesan instan milik Facebook tersebut. Di bawah
WhatsApp ada Facebook, yang diblokir di 8 negara.
Facebook juga
tercatat sebagai jejaring yang penggunanya paling banyak ditangkap
karena memposting konten politik, sosial atau agama yang dianggap
melanggar aturan, demikian dikutip detikINET dari Business Insider, Senin (9/1/2017).
Data
ini dikeluarkan Freedom House dalam laporannya soal kebebasan
berinternet. Menurut mereka, banyak pemerintahan yang semakin sering
mengincar keberadaan aplikasi sejenis WhatsApp dan Telegram, yang bisa
dipakai untuk menyebarkan informasi secara cepat dan aman tanpa bisa
dipantau.
Hal ini umumnya terjadi di negara yang sedang mengalami
konflik. Aplikasi pengiriman pesan instan ini dianggap turut andil
untuk menggalang massa, terutama untuk aksi demonstrasi melawan
pemerintahan. Namun ada juga yang memblokir aplikasi tersebut untuk
melindungi kepentingan perusahaan telekomunikasi lokalnya.
Ini
terbilang tren baru dalam hal pemblokiran, karena sebelumnya
pemerintahan lebih sering menyensor jejaring media sosial seperti
Facebook dan Twitter selama beberapa tahun terakhir.
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment