JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda
Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku mengapresiasi langkah
masyarakat yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok karena diduga mengolok-olok Surat Al Maidah.
Menurut
Dahnil, langkah masyarakat tersebut dianggap cara yang terbaik,
dibanding cara-cara yang dilakukan di luar konstitusi. "Berharap pihak
kepolisian bisa memproses dengan cara yang baik dan berkeadilan," tutur
Dahnil saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (25/2/2017).
Terkait
laporan yang dilayangkan kembali terhadap Ahok, Dahnil berharap
masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada Polri. Ia
berharap masyarakat, khususnya umat Islam tidak melakukan tindakan di
luar koridor hukum.
Dahnil berpendapat, laporan yang kembali
dilakukan terhadap Ahok mengindikasikan bahwa Ahok dianggap memiliki
niat mengolok-olok Al Maidah. Ia berharap laporan ini menjadi
pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara penistaan agama yang tengah
disidangkan.
"Laporan peristiwa tersebut juga disampaikan kepada
Jaksa penuntut Umum untuk menjadi fakta Penguat bahwa Ahok memang
memiliki niat sistematis menghina dan mengolok-olok agama," ujarnya.
Diketahui,
Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melaporkan ucapan Ahok di Youtube
yang mengolok-olok surat Al Maidah ayat 51 sebagai nama akun Wifi.
Adapun
video berdurasi satu menit itu menampilkan jajaran pemerintahan
provinsi DKI Jakarta yang sedang melangsungkan rapat. Dalam video itu,
Ahok menyinggung soal surat Al Maidah Ayat 1 sebagai nama akun Wifi
dengan password kafir.
Sumber
Blogger Comment
Facebook Comment