JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke
polisi oleh pendukung Ahok-Djarot terkait ucapannya di media sosial
Twitter yang mengandung kebencian dan masuk pada kampanye hitam.
Aggota
BTP Network Jack Lapian mengatakan, dalam akun Twitternya,
@AHMADDHANIPRAST, Ahmad Dhani telah menyebarkan kebencian. Adapun
cuitannya itu sudah di print untuk dijadikan sebagai bukti pelaporannya
ke polisi.
Dia menganggap, pada akun Twitternya, banyak kicauan
Dhani yang menyulut kebencian dan menyinggung pendukung Ahok. "Di sini
sudah saya print, yang paling berat itu tulisan, siapa saja yang dukung
penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," ujarnya pada
wartawan, Jumat (10/3/2017).
Dia menerangkan, dalam cuitannya,
banyak kata-kata Ahmad Dhani yang menghasut, mengajak, dan menyebarkan
kebencian. Dhani pun menyebut pendukung Ahok tak waras. Dia pun
menganggap yang dilakukan Dhani bisa menjadi kampanye hitam.
Dia
berharap, laporannya ini dapat membuat Dhani jera. Dhani dilaporkan
melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan
diterima dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
"Ini
menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada
putaran kedua. Saya lihat ini kok kaya orang frustasi, kita tahu Pak
Basuki sedang dalam proses peradilan artinya belum ada putusan tetap,
tapi Ahmad Dhani menyatakan sebagai penista agama," tuturnya.
"Jangan seenaknya orang bikin status, dan lebih berhati-hati karena ini kita punya demokrasi," katanya.
Sumber
Blogger Comment
Facebook Comment