Ternyata Ini Latar Belakang Kenapa Ahok Singgung Surat Al-Maidah Ayat 51

G+

Dunianews.net - Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono bersaksi untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/3/2017).

Dalam persidangan mantan calon Wakil Gubernur Bangka Belitung 2007-2012 ini mengaku sudah kenal dengan Ahok, semasa dirinya menjadi Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Bangka Belitung.

Perkenalan itu terbangun sejak tahun 2005.
Dirinya pun menjelaskan pernah bersama-sama dengan Ahok maju dalam Pemilihan Gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007.

Dia mencalonkan diri sebagai sebagai calon Wakil Gubernur Bangka Belitung dan Ahok sebagai calon Gubernurnya.

Namun mereka kalah karena beberapa hal.

"Kalah yang mulia. Diurutan kedua. Satu putaran. Selisihnya tipis, saat itu banyak sekali pemilih yang tidak memiliki kartu panggilan," kata Eko.

Selain itu, Eko mengatakan, saat itu banyak ajakan jangan memilih pemimpin non-muslim di sana.
"Ada banyak di Provinsi Bangka Belitung. Mereka (warga) dilarang pilih pemimpin non muslim. Disampaikan juga di masjid saat salat Jumat sama ditulis di selebaran-selebaran. Itu hal biasa di sana," kata Eko.

Eko yang beragama muslim itu menegaskan bahwa ia mau berdampingan dengan Ahok yang beragama non muslim dan maju dalam pemilihan gubernur Bupati Belitung karena kinerja Ahok bagus.

Sehingga, akhirnya ia memutuskan untuk maju bersama Ahok, meski akhirnya kalah.
"Saya dapat kabar, semenjak dipegang Pak Basuki, Belitung Timur maju. Beliau juga bersih dan anti korupsi.

Karena beliau banyak kerja dari daerah baru dimekarkan jadi maju," katanya.

Terkait dengan perkara yang dialami Ahok, yaitu mengenai ucapan Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, disebut Eko tidak melihat secara langsung. Dia melihat dari tayangan YouTube yang diunggah akun resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya lihat itu Pak Ahok tidak ada niat menodai agama. Dia cuma kasih tahu kalau ada oknum yang pakai agama untuk tujuan tertentu," ujar Eko.

Pilgub Babel 2007 dimenangkan pasangan Eko Maulana Ali dan Syamsudin Basari yang memperoleh 180.401 suara. Sedangkan pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama dan Eko Tjahyono memperoleh suara di peringkat kedua dengan 166.561 suara.

Paslon Eko-Syamsudin diusung koalisi PBB-PAN-PD-PKS. Sedangkan Ahok-Eko diusung koalisi 16 partai gurem.

Ahok dan Eko sempat membawa dugaan kecurangan sistematis pada pelaksanaan pemilihan 22 Februari 2007 ke Mahkamah Agung.

5 April 2007, Mahkamah Agung menolak permohonan keberatan pasangan calon gubernur Bangka Belitung, Basuki Tjahaya Purnama dan Eko Tjahyono.

"Dalam pokok perkara, mengadili, menolak permohonan keberatan yang diajukan pasangan Basuki Tjahaya Purnama dan Eko Tjahyono" kata Ketua Majelis Hakim Paulus Effendi Lotulung, di Mahkamah Agung, Jakarta, 5 April 2007 seperti dikutip dari detik.com.

Tolak kesaksian adik angkat Ahok
 
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak Andi Analta Amier, kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjadi saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdawak Ahok.

Alasannya, Andi pernah hadir dalam persidangan kasus itu saat agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya JPU, Ali Mukartono, meminta majelis hakim menolak Andi menjadi saksi dalam persidangan kasus itu yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017). Ali berargumen, Andi pernah hadir dalam pemeriksaan saksi di persidangan Ahok.

Saat mendengar permintaan itu, penasihat hukum Ahok, mengatakan bahwa Andi tak berbicara dengan saksi lain dalam persidangan. Penasihat hukum juga mengatakan JPU seharusnya meminta Andi keluar bila mengetahui dia ada di ruang persidangan.

Ketika mendengar pernyataan tersebut, Ali mengatakan dirinya tak tahu saksi Andi. "Kami tak tahu beliau nama Analta Amier. Baru tahu sekarang," kata Ali.

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan seharusnya, baik penasihat hukum maupun JPU menaati aturan dengan meminta saksi mereka keluar bila ada di dalam ruang persidangan.

Sebab, JPU dan penasihat hukumlah yang mengetahui saksi mereka masing-masing.

Budi lalu mengonfirmasi ke Andi Analta soal kedatangan dia dalam persidangan.
Andi mengakui bahwa dia sempat datang ke persidangan saat agenda pemeriksaan saksi.

Dengan mempertimbangkan jawaban Analta, Budi memutuskan untuk menolak kesaksian Andi.
"Jadi menurut majelis karena sudah dengarkan saksi lain, saksi ini tidak bisa diperiksa," kata Budi.
Ia meminta penasihat hukum untuk mengajukan saksi



Sumber






Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment