ESPOO - Setelah berselisih dengan Nokia, Apple akhirnya
harus membayar ganti rugi terhadap apa yang telah dituntutkan. Hanya
saja ganti rugi bukanlah denda berupa uang, melainkan keduanya
menyepakati untuk melakukan pertukaran paten.
Dalam sebuah
pengumuman pendapatan minggu ini, Nokia mengungkapkan bahwa perusahaan
menerima kucuran dana sebesar USD2 miliar atau sekitar Rp26 triliun
sebagai bagian dari kesepakatan. Bahkan dalam hal ini Nokia membeberkan
bila akan ada kerja sama lebih lanjut antara Apple dan Nokia.
Dikatakan,
kolaborasi dengan Apple akan membantu memperkuat jaringan dan unit
bisnis kesehatan digital. Seiring waktu, royalti yang diterima dari
Apple dalam hal penjualan lisensi paten akan tercermin dalam pendapatan
di masa depan.
Bagaimana perusahaan akan berencana memanfaatkan
uang tunai tersebut dan akan diungkapkan pada panggilan pendapatan
kuartal berikutnya.
Seperti dikutip dari Tech Crunch,
Selasa (1/8/2017), sebelumnya Nokia pernah menggugat Apple di Amerika
Serikat (AS) dan Eropa akibat pelanggaran hak paten. Namun Apple melawan
dan meluncurkan tuntutan hukumnya terhadap perusahaan tersebut. Hak
paten itu juga meliputi NSN dan Alcatel-Lucent, Nokia memiliki
perusahaan tersebut dan portofolio patennya masing-masing.
Menurut
Nokia, ini merupakan pelanggaran lama karena Apple diduga mengandalkan
beberapa paten Nokia sejak iPhone 3GS. Panten tersebut terkait dengan
perangkat lunak, video coding, chipset, display, UI dan antena.
Meaki
begitu, keduanya kini telah mencapai kesepakatan lisensi paten yang tak
biasa, Apple dan Nokia ingin melangkah lebih jauh dan berkolaborasi
dalam teknologi dan penelitian serta pengembangan. Dengan kata lain,
Apple membayar Nokia untuk membantu mereka dalam hal kesehatan digital,
jaringan optik dan IP routing.
Sumber : sindonews.com
Blogger Comment
Facebook Comment