SIMALAUNGUN - Anggota DPRD Simalungun yang tidak
mengembalikan mobil dinas hingga batas waktu yang ditetapkan sekretariat
dewan, 15 November nanti, terancam dipidanakan.
“Jika dengan
sengaja tidak mengembalikan mobil dinas apalagi dengan modus pinjam
pakai namun menerima tunjangan transportasi sesuai dengan PP No 18 Tahun
2017 dan Permendagri No 62 Tahun 2017, maka anggota dewan bersangkutan
sudah bisa dilaporkan untuk diproses hukum,karena melakukan tindak
pidana korupsi,” ungkap Koordinator LSM Bina Daya Sejahtera Simalungun
(Bidadesi) Andry Christian, Senin (13/11/2017).
Andry Christian
menegaskan, jika ada anggota DPRD Simalungun sudah menerima uang
tunjangan transportasi, namun tidak mau mengembalikan mobil dinasnya,
ini sudah merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.
Andry berharap anggota DPRD Simalungun yang belum mengembalikan mobil dinas tidak melakukan pembodohan kepada masyarakat.
Sekretaris
DPRD Simalungun Jontalidin Purba mengatakan, sampai saat ini ada 38
anggota dewan yang mengembalikan mobil dinas dari 46 yang
menggunakannya. Sedangkan sisanya belum mengembalikan.
Pihaknya
masih memberikan waktu hingga 15 November untuk mengembalikan mobil
dinas. “Anggota DPRD Simalungun yang belum mengembalikan mobil dinas
tidak sampai 10 orang. Jika smapai tanggal 15 ini (November) tidak
dikembalikan, pemberian tunjangan transportasinya akan ditunda,” sebut
Jontalidin.
Sumber : sindonews.com
Blogger Comment
Facebook Comment