Jakarta (DuniaNews) - Aksi unjuk rasa DPR RI hari ini sudah mengarah ke tindak pidana.
Penilaian itu dilontarkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab.
"Unjuk rasa ini sudah tindak pidana, bila terbukti provokasi akan
ditindak," katanya seusai memimpin pengamanan aksi unjuk rasa penolakkan
kenaikan harga BBM bersubsidi, di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat
(30/3).
Ia polisi melakukan tindakan menembak gas air mata karena
pengunjuk rasa sudah bersikap merusak dan menyerang dengan merobohkan
pagar dan maju memasuki kompleks rumah wakil rakyat itu.
Berdasarkan
UU Unjuk Rasa, kata dia, batas maksimal berunjuk rasa hingga pukul
18.00 WIB. "Kita sudah persuasif dan diam saja saat gerbang dirobohkan
tapi karena mereka sudah bersikap brutal maka dilakukan tembakan gas air
mata," katanya.
Namun, ia ingin pula menegaskan Polri di sisi
lain siap melindungi dan mengamankan masyarakat dari aksi unjuk rasa
diwarnai kekerasan itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran
dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rudy Herdisampurno,
menyatakan jumlah korban pada aksi unjuk rasa tersebut, ada 15 orang.
Semuanya mengalami luka ringan karena lemparan batu termasuk petugas.
"Seluruh
korban mendapatkan pengobatan di RS Mintohardjo" katanya. Sebelumnya,
lima orang pengunjuk rasa diamankan oleh petugas kepolisian saat
pembubaran paksa aksi unjuk rasa tersebut.
Sumber : RepublikaOnline
Blogger Comment
Facebook Comment