Jakarta - Google kembali harus merogoh koceknya setelah
mereka kembali kalah di pengadilan, kali ini soal pelanggaran paten di
browser andalannya, yaitu Chrome.
Pengadilan yang dimaksud
diadakan di Marshall, Texas, Amerika Serikat, di mana Google menghadapi
gugatan dari keluarga Alfonso Cioffi dan Allen Rozman soal empat paten
software anti malware yang dipakai di Chrome.
Cioffi dan Rozman
sendiri sebenarnya sudah meninggal pada 2012 lalu, dan keluarga kedua
orang itu yang kemudian memperjuangkan paten tersebut sejak 2013.
Perjuangan itu pun berujung manis bagi keluarga keduanya, yaitu saat
pengadilan menganggap Google bersalah dan harus membayar uang ganti rugi
sebesar USD 20 juta atau sekitar Rp 266 miliar.
Padahal,
sebelumnya hakim di Pengadilan Distrik pada 2014 lalu sudah menghentikan
gugatan ini. Namun penggugat naik banding ke Pengadilan Federal.
Google, yang sudah kalah di pengadilan, masih bersikukuh kalau mereka
tak bersalah.
Menurut Google, paten milik Cioffi dan Rozman itu
cacat, sehingga mereka tak bisa dianggap melanggar penggunaan paten
tersebut, demikian dikutip detikINET dari Android Authority, Jumat (17/2/2017).
Ini
bukan satu-satunya gugatan yang dihadapi oleh Google. Raksasa mesin
pencari itu juga tengah diinvestigasi di Korea Selatan atas tuduhan
praktik monopoli, serupa dengan yang terjadi di Uni Eropa. Lalu ada juga
gugatan dari Oracle yang sudah berlangsung sejak tujuh tahun lalu
dengan tuduhan penggunaan komponen Java tanpa lisensi di Android.
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment