HONG KONG - Pengadilan Quanzhou di China memutuskan
Samsung China Investment Co Limited, unit Samsung di China, harus
membayar 80 juta yuan atau sekitar USD11,6 juta kepada Huawei
Technologies atas pelanggaran paten.
Melansir dari Reuters,
Kamis (6/4/2017), tiga unit Samsung di China, yaitu unit di Quanzhou,
Huizhou, dan Tianjin serta dua perusahaan elektronik China lainnya
dinyatakan telah mencontek dan menjual lebih dari 20 jenis smartphone
dan tablet yang dianggap melanggar paten dari Huawei.
Pengadilan
lantas memerintah perusahaan elektronik tersebut segera menghentikan
pelanggaran hak cipta Huawei dan memerintahkan tiga unit Samsung untuk
membayar denda, yang bila dirupiahkan mencapai Rp154 miliar (estimasi
kurs Rp13.330/USD).
Huawei sendiri telah mengajukan tuntutan
hukum atas pelanggaran paten kepada Samsung di pengadilan di China dan
Amerika Serikat sejak Mei 2016. Namun pihak Samsung Electronics melawan
balik dan menyatakan bahwa Huawei justru yang melakukan pelanggaran hak
kekayaan intelektual.
Dan kemenangan ini merupakan yang pertama
bagi perusahaan Negeri Mao Tse-tung terhadap Samsung terkauit hukum atas
properti intelektual. Juru bicara Huawei mengatakan menyambut baik
keputusan pengadilan. Sedangkan Samsung belum mau menanggapi hasil
keputusan pengadilan dan memilih untuk meninjau putusan alias banding.
Sumber : Sindonews.com
Blogger Comment
Facebook Comment