RANTAUPRAPAT - Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat
menggelar sidang Penistaan Agama dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi, atas terdakwa Leogok Hasil Rexeky Gultom (26) warga Dusun Pulo
Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Dalam
sidang Majelis Hakim yang diketahui Sobandi dan hakim anggota T
Almadian dan Darma Simbolon mencerca sejumlah pertanyaan terhadap saksi
pelapor Sabaruddin, Amin Wahyudi dan M Nasir.
Dalam
keterangannya, saksi Sabaruddin mengatakan, pada Senin 26 Desember 2016
mengaku melihat di Facebook tepatnya di dalam pemberitahuan muncul akun
Facebook milik terdakwa tentang gambar dan tulisan Penistaan Agama.
Melihat hal itu saksi Sabaruddin dan saksi Amin Wahyudi dan saksi M Nasir menelusuri pemilik asli akun Facebook tersebut.
Setelah
diketahui, saksi Amin Wahyudi sempat bertanya kepada terdakwa melalui
pesan Facebook. Terdakwa kemudian mengakuinya bahwa postingan itu
sengaja dibuatnya.
Selanjutnya saksi Sabaruddin melapor kasus itu
ke Polres Labuhanbatu dan tepatnya pada Selasa 27 Desember 2017
terdakwa ditangkap polisi di Cikambak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan (Labusel).
"Seperti itu ceritanya,pak hakim,"
kata ketiga saksi, Rabu (5/4/2017) petang. Selanjutnya majelis hakim
bertanya kepada terdakwa atas keterangan saksi dan terdakwa membenarkan
semua keterangan ketiga saksi.
Usai mendengarkan keterangan
saksi, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu dengan agenda
mendengarkan keterangan dari saksi dari pihak kepolisian. "Sidang
ditunda satu minggu," ucap Sobandi sambil mengetuk palu.
Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Malda Kastria dalam dakwaannya
menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Kamis 8 Desember 2016
pukul 19.18 WIB terdakwa meng-upload dengan nama akun Putra Sasada
Gultom milik terdakwa dengan file gambar foto profil seorang laki laki
dengan memegang sebuah pedang berisi tulisan "Wajah Nabi Muhammad
direkonstruksi ayat Alquran berisikan Penistaan agama".
Lalu
pada 26 Desember 2016 sekira pukul 22.00 WIB saksi Sabaruddin Pohan
melihat ada pemberitahuan di dalam akun Facebooknya dari saksi Amin
Wahyudi yang dalam pemberitahuan muncul akun Facebook milik terdakwa
tentang gambar dan tulisan Penistaan Agama.
Kemudian saksi Sabaruddin melapor ke Polres Labuhanbatu dan pada 27 Desember 2017 terdakwa akhirnya ditangkap polisi.
Akibat
perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. 28 ayat (2) UU NO
11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. "Ancaman
pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," kata JPU
Malda usai sidang.
Sumber : Sindonews.com
Home / Berita Sumut
/ Pria Ini Disidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat Gara-gara Menistakan Agama
Blogger Comment
Facebook Comment