Amazon, Microsoft, dan Expedia Tempuh Jalur Hukum Lawan Trump

G+

Jakarta, Dunianews.net - Tiga perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yaitu Microsoft, Amazon, dan Expedia bakal bersatu untuk mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan Presiden Donald Trump.

Ketiganya bergabung dengan upaya pemerintah negara bagian Washington yang lebih dulu melayangkan gugatan ke pengadilan. Mereka menolak perintah Trump yang melarang imigran dan pengungsi dari tujuh negara mayoritas Muslim masuk ke wilayah AS.

Juru bicara Microsoft menyebut akan berbagi informasi tentang dampak kebijakan Trump sebagai bentuk dukungan.

"Kami akan senang untuk memberi kesaksian lebih jauh jika diperlukan," kata Pete Wootton kepada Reuters.

Sementara itu CEO Amazon Jeff Bezos dikabarkan telah menyiapkan tim legal khusus untuk mendukung gugatan kejaksaan agung Washington sebagai penggugat.

"Kami juga telah menghubungi pemimpin kongres dari kedua belah pihak untuk mencari opsi legistatif," terang Bezos seperti dilansir The Verge.

Sedangkan Expedia, yang memiliki anak usaha seperti trivago, Expedia.com, dan Hotels.com, belum menyebut jenis bantuan hukum yang mereka persiapkan. Namun diperkirakan dalam waktu dekat mereka akan mempublikasi opsi hukumnya.

Gugatan hukum tersebut ditujukan untuk membuktikan kebijakan anti-imigran Trump tidak konstitusional. Kebijakan itu juga dinilai mendorong perpecahan di keluarga, melukai ribuan penduduk, merusak ekonomi, dan melanggar kedaulatan Washington sebagai tempat yang ramah bagi imigran dan pengungsi.

Dari sekian banyak perusahaan teknologi AS yang menyerukan perlawanan terhadap kebijakan Trump, hingga kini baru Amazon, Microsoft, dan Expedia yang menempuh jalur hukum.


Sumber : CNN Indonesia

Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment