Jakarta, Dunianews.net -
Tiga perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yaitu
Microsoft, Amazon, dan Expedia bakal bersatu untuk mengajukan gugatan
hukum terhadap kebijakan Presiden Donald Trump.
Ketiganya
bergabung dengan upaya pemerintah negara bagian Washington yang lebih
dulu melayangkan gugatan ke pengadilan. Mereka menolak perintah Trump
yang melarang imigran dan pengungsi dari tujuh negara mayoritas Muslim
masuk ke wilayah AS.
Juru bicara Microsoft menyebut akan berbagi informasi tentang dampak kebijakan Trump sebagai bentuk dukungan.
"Kami akan senang untuk memberi kesaksian lebih jauh jika diperlukan," kata Pete Wootton kepada Reuters.
Sementara
itu CEO Amazon Jeff Bezos dikabarkan telah menyiapkan tim legal khusus
untuk mendukung gugatan kejaksaan agung Washington sebagai penggugat.
"Kami
juga telah menghubungi pemimpin kongres dari kedua belah pihak untuk
mencari opsi legistatif," terang Bezos seperti dilansir The Verge.
Sedangkan Expedia, yang memiliki anak usaha seperti trivago,
Expedia.com, dan Hotels.com, belum menyebut jenis bantuan hukum yang
mereka persiapkan. Namun diperkirakan dalam waktu dekat mereka akan
mempublikasi opsi hukumnya.
Gugatan hukum tersebut ditujukan
untuk membuktikan kebijakan anti-imigran Trump tidak konstitusional.
Kebijakan itu juga dinilai mendorong perpecahan di keluarga, melukai
ribuan penduduk, merusak ekonomi, dan melanggar kedaulatan Washington
sebagai tempat yang ramah bagi imigran dan pengungsi.
Dari sekian
banyak perusahaan teknologi AS yang menyerukan perlawanan terhadap
kebijakan Trump, hingga kini baru Amazon, Microsoft, dan Expedia yang
menempuh jalur hukum.
Sumber : CNN Indonesia
Blogger Comment
Facebook Comment