SINGAPURA - Pemerintah Singapura tersinggung dengan
tuduhan para pejabat polisi Indonesia bahwa negara itu menolak kerja
sama untuk memulangkan buron kasus korupsi ke Indonesia. Singapura
membantah menolak kerja sama dengan Indonesia dalam lingkup perjanjian
yang bernama "Extradition Treaty and Mutual Legal Assistance".
Dalam
sebuah pernyataan yang diterbitkan hari Minggu kemarin, Kementerian
Luar Negeri (MFA) Singapura mengatakan, kedua negara menikmati kerja
sama bilateral yang baik dalam penegakan hukum dan dalam menangani
masalah pidana.
MFA menanggapi laporan pemberitaan yang mengutip
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Saiful
Maltha yang mengatakan bahwa Indonesia telah mengirimkan draft
perjanjian ekstradisi ke Singapura, tetapi tidak menerima balasan.
Irjen
Pol Saiful berbicara kepada wartawan pada hari Kamis pekan lalu perihal
investigasi terhadap Honggo Wendratno, pendiri PT Trans Pacific
Petrochemical Indotama. Honggo terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada
2010 dan pemerintah Indonesia percaya dia bersembunyi di Singapura.
Singapura
juga menyoroti komentar Ses National Central Bureau (NCB) Interpol
Brigjen Naufal Yahya yang mengatakan,” Singapura hidup dari investasi.
Jika tersangka tidak berinvestasi di sana, tersangka tersebut pasti
sudah diusir dengan dalih over(stayer)”.
MFA Singapura melalui seorang juru bicaranya menyebut komentar para pejabat polisi Indonesia itu tidak faktual dan nakal.
”Mereka
juga tidak mencerminkan kerja sama yang baik antara kedua lembaga
penegak hukum, terutama yang berasal dari dua pejabat senior,” kata
pihak MFA Singapura, seperti dikutip Channel News Asia, Senin (3/4/2017).
Menurut
kementerian itu, Singapura sudah menjelaskan fakta-fakta masalah pada
berbagai kesempatan. ”Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian
Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan sebagai sebuah paket
pada bulan April 2007 di Bali. Penandatanganan paket disaksikan oleh
presiden sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee
Hsien Loong,” lanjut MFA.
“Kedua perjanjian masih tertunda
ratifikasinya oleh DPR Indonesia. Singapura siap untuk melanjutkan kedua
perjanjian setelah Indonesia siap untuk melakukannya,” imbuh MFA.
MFA
menambahkan bahwa Singapura telah menyediakan bantuan kepada Indonesia
terkait perjanjian “Extradition Treaty and Mutual Legal Assistance” dan
negara itu berharap untuk menerima kerjasama serupa dari Indonesia.
Negara
tetangga itu mengklaim pada tahun lalu telah mendeportasi dua warga
terkait dugaan kasus korupsi atas permintaan Indonesia. Kedunya adala
mantan Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti yang dipulangkan pada Juni dan
dua bulan sebelumnya pengusaha Indonesia Hartman Aluwi juga dipulangkan.
Sumber : Sindonews.com
Blogger Comment
Facebook Comment